Polisi Tangkap Petugas Pengisi Uang ATM di Sergai Curi Uang Rp 65 Juta untuk Judi Online

Polisi Tangkap Petugas Pengisi Uang ATM di Sergai Curi Uang Rp 65 Juta untuk Judi Online
Polisi Tangkap Petugas Pengisi Uang ATM di Sergai Curi Uang Rp 65 Juta untuk Judi Online

Lambeturah.co.id - Petugas pengisi uang ATM di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), bernama Daniel Sinaga mencuri uang sekitar Rp 65 juta. Pelaku, nekat mencuri sebagian uang itu untuk judi slot.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan menyampaikan kasus terseret dilaporkan pada 20 Oktober 2023. Kemudian, pelaku ditangkap, pada Selasa (4/6/2024).

“Tersangka menerangkan bahwa dia melakukan aksi pencurian pada saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI dan telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta selama kurang lebih satu tahun dari mesin ATM BRI yang berada di lima kabupaten yang berbeda,” ucap JH Panjaitan, pada Rabu (5/6/2024).

JH menyebut kasus itu terungkap ketika pihak KCP BRI Desa Sei Rampah mengecek dokumen dan menemukan selisih uang dari tujuh ATM BRI yang dikelola PT Bringin Gigantara selalu pihak ketiga. Diketahui, pelaku merupakan karyawan di PT tersebut.

Kemudian, pihak BRI juga mengecek CCTV di KCP BRI Sei Rampah dan menemukan jika pelaku mengambil uang dari kaset ATM BRI tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika dirinya sudah tujuh kali mengambil uang dari ATM tersebut.

“Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa dia telah berhasil menggasak uang dari mesin KCP ATM BRI Sei Rampah sebesar Rp 4 juta dan telah habis digunakan untuk main judi slot dan kebutuhan hidup,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku juga sudah melakukan aksi pencurian di lima kabupaten di Sumut. 

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di depan salah satu rumah makan di Kabupaten Sergai.

“Pada pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengetahui identitas lengkap serta tempat persembunyian tersangka. Kemudian, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah makan di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar,” tutur JH.

Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.