Polisi Tangkap Preman yang 'Palak' Pedagang Martabak di Bandung

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap seorang preman memalak pedagang martabak di Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung
Pelaku yang diketahui berinisial AS ditangkap usai aksinya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Dalam videonya, pelaku yang memakai jaket hitam dan celana pendek tampak memarahi dan memukul pedagang tersebut.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (11/10/2024) malam.
“Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB. Pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku berinisial AS sudah kami amankan,” katanya dikutip pada Selasa (15/10/2024).
“Awalnya meminta martabak telor, setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak,” tambahnya.
Hal itu malah membuat pelaku merasa tersinggung dan tidak dihargai. "Kemudian pelaku langsung marah dan melakukan penganiayaan kepada korban," ungkapnya.
Usai menerima laporan, tim unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (12/10/2024) pukul 13.00 WIB.
“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” tandas Asep.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.