Polisi Terima Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Food Vloger Codeblu

Polisi Terima Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Food Vloger Codeblu
Polisi Terima Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Food Vloger Codeblu

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi yang dibuat seorang food vlogger bernama William Andersen alias Codeblu terhadap Farida Nurhan.

"Laporan polisi baru diterima di unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Ade mengatakan pihaknya sementara ini masih melakukan penyelidikan soal kasus tersebut. "Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan, " katanya.

Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Codeblu sudah teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 25 September 2023.

Dalam laporan nya pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi perseteruan antara food vlogger Farida Nurhan dengan Codeblu berawal ketika Farida mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.

Berawal dari konten Codeblu yang mengulas (review) warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal jujur dan terbuka saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.

Merasa keberatan dengan unggahan Codeblu, Farida Nurhan lalu mengunggah video tentang identitas Codeblu dan menertawakan.

Atas kejadian itu, Codeblu lalu melaporkan Farida ke kantor polisi atas dugaan doxing atau tindakan meneliti kemudian menyebarluaskan informasi pribadi kepada publik melalui media sosial.