Ahli Waris Ismail Marzuki Lakukan Penelusuran Terkait Plagiat "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Ahli Waris Ismail Marzuki Lakukan Penelusuran Terkait Plagiat "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"
Ahli Waris Ismail Marzuki Lakukan Penelusuran Terkait Plagiat

Lambeturah.co.id - Lagu "Halo-Halo Bandung" dijiplak menjadi "Helo Kuala Lumpur" dan ditayangkan di kanal YouTube Lagu Kanak TV sempat viral di media sosial.

Terkait hal itu, Ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Aziah, lewat kuasa hukumnya, Ari Juliano Gema, mencari penjiplak lagu tersebut.

"Dalam hal ini kami masih menelusuri siapa di balik dari penayangan 'Helo Kuala Lumpur'," ucap Ari dalam konferensi pers di Capital Place, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/9/2023).

"Siapa pelaku dari penayangan 'Helo Kuala Lumpur', motifnya apa, dan pemanfaatan untuk apa. Sampai saat ini masih menunggu tanggapan Komisi Komunikasi Dan Multimedia Malaysia tersebut," tambahnya.

Ia menduga, penjiplak adalah pihak swasta lantaran pemerintah Malaysia mengaku tidak pernah mengklaim lagu "Halo-Halo Bandung" adalah lagu milik Malaysia.

Namun, ia mengaku berhati-hati menyikapi kasus itu agar tidak mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia, mengingat sampai saat ini belum jelas siapa pelakunya.

"Pemerintah Malaysia sendiri tidak ada klaim bahwa lagu ini milik Malaysia sehingga dugaan dilakukan dari pihak swasta, dengan demikian sampai saat ini kami masih terus mencoba menelusuri siapa di balik 'Helo Kuala Lumpur' tersebut," ujarnya.

Kini, keluarga Ismail Marzuki lewat kuasa hukum meminta penutupan konten kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 26 September 2023.

Permohonan itu disampaikan usai pihak keluarga dan kuasa hukum melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi DJKI Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, serta stakeholder terkait.

Menurutnya, pihak yang memplagiat lagu nasional sudah melanggar hak moral sesuai ketentuan pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta.

Dengan demikian sampai saat ini kami masih terus mencoba menelusuri siapa di balik 'Helo Kuala Lumpur' tersebut," Pungkasnya.