Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Masih Keukeuh Jualan dan Bertransaksi
Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya bakal menyurati pihak TikTok soal lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Sudah keluar Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh menjadi social commerce, gak boleh, dia gak boleh, social media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, gak bisa diborong semua, [harus] diatur," ungkapnya, pada Rabu (27/9/2023).
"Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce," tambahnya.
Menurutnya, adanya peraturan ini akan mengatur fungsi sosial media supaya tidak memiliki kekuatan tanpa kontrol. Jadi nantinya sosial media hanya boleh iklan saja, tidak boleh melakukan transaksi sendiri.
"Ada media sosial, ada penjualan online, ada e commerce, ada social commerce, social commerce itu diatur, hanya boleh iklan, gak boleh jualan, gak boleh transaksi, sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ucapnya.
Pihaknya juga akan segera menyurati pihak social commerce yang salah satunya adalah TikTok untuk menaati Permendagri yang baru saja disahkan.
"Kita surati, kalau melanggar ada aturannya, diperingati, kalau diperingati masih enggak, ya diberi sanksi, cabut izinnya," pungkasnya.