Mendag Resmi Larang E-commerce Jual Barang Impor Rp 1,5 Juta
Lambeturah.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi berlakukan kebijakan untuk larangan impor langsung di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit barang.
Hal ini disampaikan secara resmi dan diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Kebijakan ini berlaku untuk produk cross border seperti produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri.
"Penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit, untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara," ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/9/2023).
Ia menyampaikan, larangan itu sudah berlaku sejak diundangkan pada Selasa (26/9/2023). Sementara untuk para pedagang lokal yang membeli produknya langsung dari luar negeri dan membawanya pulang kemudian dijual lagi tidak akan terkena imbas aturan ini lantaran sudah berlaku pajak dari Bea Cukai.
"Kalau lokal boleh bebas saja silahkan. Diperbolehkan langsung masuk Indonesia lewat platform," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengiyakan jima penyusunan daftar itu jadi dilakukan.
"Positif list akan dibahas lagi. Nanti akan dengan teman-teman Kemenkop," ungkapnya.
Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, larangan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada Selasa (26/9/2023). Sementara untuk pedagang lokal yang membeli produknya langsung dari luar negeri dan membawanya pulang lalu dijual kembali tak akan terkena imbas aturan ini karena sudah berlaku pajak dari Bea Cukai.
"Kalau lokal boleh bebas saja silahkan. Diperbolehkan langsung masuk Indonesia lewat platform," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengiyakan jika penyusunan daftar itu jadi dilakukan.
"Positif list akan dibahas lagi. Nanti akan dengan teman-teman Kemenkop," katanya.
Isy menambahkan soal kapan daftar itu akan diberlakukan, ia belum bisa memastikannya. Namun yang pasti, begitu kementerian/lembaga (KL) sepakat, daftarnya akan segera keluar.
"Kalau Keputusan Menteri kan lebih cepat. Jadi begitu kita sepakati antar KL, akan segera terbit," Pungkasnya.