Polisi Tetapkan Danu sebagai Tersangka Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi Tetapkan Danu sebagai Tersangka Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Tetapkan Danu sebagai Tersangka Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Lambeturah.co.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, akhirnya terungkap. Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial MR alias M Ramdanu.

"Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, pada Selasa (17/10/2023) malam.

Ia diketahui adalah sepupu dan keponakan dari korban. Pelaku menyerahkan diri ke petugas dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Diketahui sebelumnya, kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari 2 tahun yang lalu. Korbannya yakni Tuti dan anaknya Amelia Mustika Ratu.

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Lalu, Polisi memastikan mayat itu merupakan korban pembunuhan.

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. 

Kemudian, Kasus itu ditarik oleh Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.