Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel

Lambeturah.co.id - Polisi tetapkan empat tersangka terkait kasus kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa ketika melakukan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5/2024).

"Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26)," ucap Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Ia menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan saat tengah diadakan doa bersama.

Kemudian, tersangka D mendatangi rumah itu sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Lalu datang tersangka lainnya yakni I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Korban yang berinisial A yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu mengatakan empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yakni, D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, " ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.