Polisi Tetapkan Pelapor Ghatan Saleh Tersangka Kasus Pengancaman

Polisi Tetapkan Pelapor Ghatan Saleh Tersangka Kasus Pengancaman
Polisi Tetapkan Pelapor Ghatan Saleh Tersangka Kasus Pengancaman

Lambeturah.co.id - Muhammad Andika Mowardi kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman. Dia merupakan pihak yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi di kasus penembakan tersebut.

"Sudah kami naikkan status menjadi tersangka ya," ucap Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, pada Jumat (21/6/2024).

"MAW alias EGA sudah kita BAP juga sebagai tersangka. (Belum ditahan karena) sementara masih di panti rehab dia," tambahnya.

Terkait kasus pengancaman lewat internet ke Ghatan, Mowardi disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP. Diketahui pengancaman itu terjadi, pada Selasa 3 Oktober 2023.

"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Andika Mowardi sempat direhabilitasi selama 6 bulan di pusat rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, dari asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa Andika menggunakan alkohol sejak 2015 sampai 2024. Kemudian Andika juga mengonsumsi sabu sejak 2018 sampai 2024.

"Pemakaian (sabu) hampir tiap hari dan benzo juga setiap hari dari tahun 2015 sampai 2024," kata Kompol David Y Kanitero, dikutip beberapa waktu lalu.