Viral Dokumen Pribadi Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Buka Suara

Viral Dokumen Pribadi Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Buka Suara
LambeTurah.co.id - Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait dokumen pengajuan KTP-nya yang viral. Dokumen tersebut diunggah seseorang dan digunakan sebagai bungkus gorengan.

"Kawan-kawan beberapa hari ini saya di mention, DM (direct messages), dan lain-lain, semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini (dokumennya dijadikan bungkus gorengan)? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?" tulis Susi di akun Twitter pribadinya, Senin (27/12/2021).

Susi Pudjiastuti mengatakan jika hal tersebut biasa dan sering terjadi. Dia mengaku bingung harus berbuat apa dan mengadukan kepada siapa.

Alvin Faiz Kembali Dituding Goda Istri Orang



"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dan lain-lain, semua tahu nomor kita, data kita.. so," lanjut Susi.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah menjelaskan soal viral dokumen Susi ini. Dokumen tersebut, katanya, harusnya dipegang yang bersangkutan setelah diberikan oleh dinas dukcapil terkait.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan saat dimintai konfirmasi.

Zudan menyebut semua dokumen yang tertera NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No. KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," kata Zudan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah menjelaskan soal viral dokumen Susi ini. Dokumen tersebut, katanya, harusnya dipegang yang bersangkutan setelah diberikan oleh dinas dukcapil terkait.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan saat dimintai konfirmasi.

Zudan menyebut semua dokumen yang tertera NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No. KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," kata Zudan.