Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Lewat Open BO, Omzetnya Hingga Miliaran

Lambeturah.co.id - Bareskrim Mabes Polri berhasi membongkar Jaringan eksploitasi anak dan dewasa dalam memenuhi hasrat seksual di media sosial.
Terungkap, sindikat ini memiliki struktur organisasi yang cukup lengkap, mulai dari media sosial, pemasaran, penyedia rekening, hingga mucikari.
Modusnya adalah jaringan jual beli konten seksual yang menawarkan jasa layanan seksual (open BO) dimana melibatkan wanita di bawah umur dan dewasa, termasuk artis kurang terkenal dan warga negara asing.
Kombes Dani Kustoni, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, mengatakan para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka melalui platform X.
Calon pelanggan harus bergabung dalam grup Telegram 'Premium Place' dengan biaya pendaftaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Grup ini sudah beroperasi sejak Juli 2023 dan memiliki sekitar 3.200 anggota.
"Layanan open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 17 juta. Pelanggan yang ingin fasilitas lebih harus membayar dan bergabung dengan grup 'Hidden Gems' yang memerlukan deposit Rp 5-10 juta," kata Dani.
"Tidak mudah mengidentifikasi para korban. Sejumlah anak di bawah umur masih dalam proses pengecekan data dan pendalaman," tambahnya.
Kini, Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini: MI, YM, MRP, dan CA. Mereka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Para korban telah menjalani kegiatan ini selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, penyidik masih mengidentifikasi korban lainnya," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan jika salah satu pelaku sebelumnya yakni talent yang menjadi muncikari karena jaringan pertemanannya yang luas.
Kasus ini mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang memberikan apresiasi kepada Polri dan berharap para tersangka dihukum dengan adil.