Polisi Ungkap Kerugian Korban Penipuan Travel Umrah Ditaksir Rp91 Miliar

Korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri capai 500 jemaah. Nilai kerugiannya mencapai Rp 91 miliar

Polisi Ungkap Kerugian Korban Penipuan Travel Umrah Ditaksir Rp91 Miliar
Polisi Ungkap Kerugian Korban Penipuan Travel Umrah Ditaksir Rp91 Miliar

Lambeturah.co.id - Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono m total korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri mencapai 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp 91 miliar.

"Itu masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," kata Joko, pada Selasa (27/3/2023).

Menurutnya, para tersangka menggelapkan uang setoran jemaah guna dibelikan sejumlah aset. Pola kejahatannya mulai dari menggelapkan seluruh uang setoran hingga menelantarkan jemaah yang sudah diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan, tapi di sana ditelantarkan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dua yakni merupakan pasangan suami istri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, keduanya itu ditangkap di Yogyakarta.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ungkapnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Hermansyah berperan sebagai Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri di perusahaan travel umrah milik tersangka Abi dan Bunda.

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," imbuhnya.

Kini mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," pungkasnya.