Kemenag Keluarkan SE Terkait Pelarangan Edarkan Kotak Amal dan Pengaturan Jemaah Beribadah

Kemenag Keluarkan SE Terkait Pelarangan Edarkan Kotak Amal dan Pengaturan Jemaah Beribadah
LambeTurah.co.id - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberlakuan jarak saat beribadah.

Dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022, menginstruksikan agar pebguris dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jemaah dalam peribadatan salat.

Hal itu dilakukan lantaran makin melobjaknya kasus virus Corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

Viral Kursi Bisa Kembalikan Keperawanan, Begini Penjelasan Dokter



"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Pihak Kementerian Agama meminta agar kegiatan peribadatan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Selain itu, pengurus rumah peribadatan juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar.

Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag.

Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.