Berkas Sudah P21, Media Zein Bakal Disidang Usai Lebaran

Berkas Sudah P21, Media Zein Bakal Disidang Usai Lebaran
LambeTurah.co.id - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha terhadap Medina Zein di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, tampaknya mengalami perkembangan. Laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Medina Zein sudah P21 atas laporan Marissya Icha," ungkap Ahmad Ramzy, pengacara Marissya Icha saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2022).


"Berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambung Ramzi.



Pemerintah Berencana Ganti LPG pada Januari 2022


Bila tak ada halangan, pelimpahan tersangka yakni Medina Zein akan dilakukan usai lebaran nanti. Pasalnya, saat ini terbentur dengan kondisi mendekati hari raya Idul Fitri.


"Nanti untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai lebaran nanti," pungkas Ahmad Ramzi.


Sebagaimana diketahui, Marissya Icha bersama kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein pada 5 September 2021 lalu. Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Septuploads/images/2021/SPKT Polda Metro Jaya.


Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.