Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing ke Solo

Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing ke Solo
Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing ke Solo

Lambeturah.co.id - Akhirnya Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 226 ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, pada Sabtu (6/1/2024). Diduga Anjing itu hendak dikonsumsi secara ilegal. 

Terkait hal itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan, anjing itu diduga berasal dari Subang, Jawa Barat dan hendak diselundupkan ke Solo Raya. 

"Kami Polrestabes Semarang, pada hari Sabtu (6/1/2024) pukul 22.30 WIB menghentikan truk berisi anjing diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang. Ratusan anjing ini hendak dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang," ucap Irwan, pada Minggu (7/1/2024).

"KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor," tambahnya. 

Irwan melanjutkan, kini sudah diamankan dan diberi makanan. Di antara anjing itu, ada yang terluka di bagian lehernya. 

"Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka dan ada bekas jeratan di leher," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sementara ini amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut. Mereka (terancam) juga Pasal 204 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara," Pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Yayasan dan Pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale mengatakan terima kasih atas gerak cepat Polrestabes Semarang.

"Makasih banyak saya apresiasi banget karena selama dua minggu mereka selalu kontak saya dan bergerak cepat," ujarnya.