Polri Sebut Tilang Manual Dilakukan Hanya Untuk Polisi yang Bersertifikasi

Tilang Manual dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Polri Sebut Tilang Manual Dilakukan Hanya Untuk Polisi yang Bersertifikasi
Polri Sebut Tilang Manual Dilakukan Hanya Untuk Polisi yang Bersertifikasi

Lambeturah.co.id - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah menerbitkan aturan soal pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pada Jumat (19/5/2023). Ia mengatakan, aturan dalam surat telegram itu jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.