Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri dari KPK

Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri dari KPK
Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri dari KPK

Lambeturah.co.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keputusan diumumkan lewat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (28/12/2023). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengonfirmasi kebijakan itu.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucap Ari dalam keterangannya, pada Jumat (29/12/2023).

Ia menyampaikan jika ada tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tulisnya.

Keputusan Jokowi ini adalah respon terhadap dua surat resmi, yakni surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12/2023) dan surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12/2023).

Firli Bahuri, menjabat sebagai Ketua KPK sejak 20 Desember 2019, sudah menjadi sorotan publik lantaran dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. Meski mengajukan praperadilan, gugatan itu tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.