PT Banten Bebaskan Rudiyanto Pei Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan jika ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, bebas di tingkat banding, pada Senin (5/6/2023).

PT Banten Bebaskan Rudiyanto Pei Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
PT Banten Bebaskan Rudiyanto Pei Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan jika ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, bebas di tingkat banding, pada Senin (5/6/2023).

Namun, sejumlah korban terkait kasus penipuan Binomo mengatakan ada kejanggalan dalam putusan PT Banten tersebut.

"Di sini kejanggalannya diputuskan Pengadilan Tinggi Banten yang terkait kasus Indra Kenz ini dibebaskan si Rudianto Pei yang mana dia menggelapkan jam tangan sebesar Rp 25 miliar. Sementara di putusan pengadilan ini dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun," ucap perwakilan korban Maru Nazara, di MA, Senin (5/6/2023).

"Kami sudah mengikuti kasus ini dari awal dengan setia dan juga mencari kebenaran. Jika nanti ini harta ini dikembalikan pada pelaku kejahatan saya mau sampaikan bahwa itu hak kami, kami harus ambil secara paksa apapun risikonya Meskipun darah harus kami bayar harus ditangkap. Semua harus ditangkap," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Binomo, Nibezaro Zebua, mengatakan titik berat pada putusan Pengadilan Tinggi Banten. Karena, Pengadilan Tinggi Banten sudah menyatakan RP dibebaskan.

"Karena putusan PT Banten menyatakan bahwa dia dibebaskan jadi kita agak keberatan di situ. Seluruh korban menyampaikan pada kami bahwa ada kejanggalan di sini, sudah dikembalikan. Cuma hanya saja ini kan permainan strategi mafia hukum. Jadi ini strategi mereka, mereka memberikan celah kepada Rudianto Pei supaya nanti kedua pelaku kejahatan ini bisa bebas di kasasi dan akhirnya hak itu dikembalikan pada mereka," ujarnya.

Nizabero menegaskan sudah menyurati MA dalam 3 lembaga, yakni Mahkamah Agung tembusan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan PN Tangerang.

"Dan mohon bantuan pada pak Mahfud Md karena dia tahu permainan hukum ini mohon dikawal demi keadilan masyarakat agar hak kami dikembalikan. Itu surat permohonan para korban agar putusan kasasi yang akan datang bisa menempatkan keadilan dan seluruh hak korban bisa dikembalikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rudiyanto Pei divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia diyakini hakim bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang soal kasus trading Binomo.