Ramai Para Komedian Keluhkan Soal Pajak, Denda Hingga Rp80 Juta, Mohon Penghapusan Pun Ditolak

Prastowo memastikan jika pihak pembayar pajak bisa memohon penghapusan dan pengurangan denda pajak.

Ramai Para Komedian Keluhkan Soal Pajak, Denda Hingga Rp80 Juta, Mohon Penghapusan Pun Ditolak
Ramai Para Komedian Keluhkan Soal Pajak, Denda Hingga Rp80 Juta, Mohon Penghapusan Pun Ditolak

Lambeturah.co.id - Belakangan ini para komedian Indonesia Keluhkan terkait denda pajak. Mulai dari Dodit Mulyanto sampai Babe Cabita mengaku pernah kena denda puluhan juta dari pajak.

Hak itu diungkapkan komika Dodit Mulyanto melalui akun twitternya, pada Senin (20/3/2023), ia menceritakan jika sebagai warga negara yang baik ia taat untuk membayar pajak.

Namun pada tahun 2016, Dodit kurang bayar hingga Rp184 juta. Kemudian ia pun melunasinya karena mengaku bersalah lantaran kurang edukasi pajak.

Ternyata Dodit Mulyanto pun kena denda Rp80 juta lebih. Ia pun telah mengajukan surat permohonan untuk pengurangan denda atau penghapusan namun ditolak.

Lantas, komedian ini pun kecewa dengan denda pajak yang cukup besar.

“Ini kasusnya kok mirip aku, sebagai warga negara yang taat pajak, 2016 saya kurang bayar 184.331.70 dan Sudah saya lunasi, karena waktu itu saya kurang edukasi, ternyata kena denda 80.516.088 saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda tapi ditolak. Ampun Dendanya?” tulisnya.

Tak hanya Dodit Mulyanto, komedian Babe Cabita pun mengalami hal yang sama. Dia juga mengungkapkan lewat akun twitternya, Babe mengaku sempat kurang bayar hingga Rp167 juta pada tahun 2019. Ia juga dikenakan denda hingga Rp70 juta. Babe Cabita pun sempat meminta keringanan denda atau penghapusan denda ke Ditjen Pajak RI.

“Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?” tulisnya.

“Katanya bisa dihapus kalau buat surat permohonan. Aku uda buat tapi ditolak dan harus bayar dendanya . Pliss bayar riba sampai Rp70 juta sih aku ga sanggup. 2019 aku juga masi sendiri belum ada PT makanya enggak paham,” tulisnya lagi.

Ramainya keluhan komedian itu, membuat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut mengomentari unggahan tersebut.

Prastowo memastikan jika pihak pembayar pajak bisa memohon penghapusan dan pengurangan denda pajak.

“Abang @babecabiita terima kasih infonya. Sesuai ketentuan, ketetapan pajak yang sudah dilunasi pokoknya dapat dimintakan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Kantor Pajak tempat anda terdaftar akan memproses secara baik sesuai ketentuan,” imbuhnya.