Ratusan Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Ratusan Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya
Ratusan Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Lambeturah.co.id - Per Mei 2022, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat sebanyak 102 fintech penyedia pinjaman online sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Fintech yang bergerak pada pendanaan produktif terdaftar di OJK sebanyak 44 platform, di antaranya Amarta, AwanTunai, Dana Merdeka, Danacita, Danamas, Fintang, Gradana, dan Lumbung Dana.

Kemudian, pendanaan multiguna sebanyak 51 platform, di antaranya Cicil, Dana Bagus, Klik Kami, Pinjam Gampang, AsetKu, dan Pinjaman Go.

Fintech lainnya juga bergerak di pendanaan syariah sebanyak 7 platform, di antaranya Ammana, Alami, Papitupi, dan Dana Syariah.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan outstanding pinjaman fintech lending sebesar Rp40 triliun per Mei 2022 atau meningkat 54,14 persen dibanding Mei 2021 lalu, yakni Rp21,74 triliun.

"Lender sebanyak 888 ribu yang terdiri dari entitas dan individu. Kemudian, borrower tercatat sebanyak 83,15 juta entitas dan individu. Agregat pinjaman ada Rp380,18 triliun hingga Mei 2022," ujar beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan bahwa pelaku industri fintech pendanaan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat industri dengan melakukan penyesuaian dengan aturan-aturan AFPI.

AFPI menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi yang akan diberikan kepada komisaris, direksil, pemegang saham, hingga agen penagih. AFPI menargetkan 75 persen agen telah tersertifikasi pada akhir Juli 2022.