Revisi KUHAP: Tersangka Bisa Minta Ditahan demi Keamanan

Revisi KUHAP: Tersangka Bisa Minta Ditahan demi Keamanan
Revisi KUHAP: Tersangka Bisa Minta Ditahan demi Keamanan

Lambeturah.co.id - Aturan mengenai penahanan dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin diperjelas dengan penambahan ketentuan baru. Salah satu aturan yang mencolok adalah tersangka atau terdakwa kini dapat mengajukan permintaan untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam.

Tersangka Bisa Meminta Penahanan

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi terhadap KUHAP. Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat pada Rabu (26/3/2025), terdapat perubahan signifikan yang memungkinkan tersangka atau terdakwa meminta penahanan.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi mereka yang merasa keselamatannya terancam selama proses hukum berlangsung.

Berikut adalah poin-poin yang mengatur tentang penahanan dalam revisi KUHAP:

  1. Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:

  2. Penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa:

    • Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah.

    • Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.

    • Tidak bekerja sama dalam pemeriksaan.

    • Menghambat proses pemeriksaan.

    • Berusaha melarikan diri.

    • Berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti.

    • Melakukan kembali tindak pidana.

    • Terancam keselamatannya dan meminta atau menyetujui penahanan.

    • Mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Ketentuan Baru Tentang Masa Penahanan

Selain aturan tentang permintaan penahanan oleh tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur batas waktu penahanan di berbagai tahap proses hukum.

  • Tahap penyidikan: Penahanan maksimal 60 hari Pasal 94 draf revisi KUHAP.

  • Tahap penuntutan: Penahanan maksimal 50 hari Pasal 95.

  • Penahanan oleh hakim (Pasal 96,97 dan 98 draf revisi KUHAP):

    • Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung: Maksimal 90 hari.

    • Dalam KUHAP saat ini, Mahkamah Agung bisa menahan hingga 110 hari, sehingga revisi ini mengurangi durasi penahanan.

Jika batas waktu penahanan terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dibebaskan. Namun, masa penahanan dapat diperpanjang dengan alasan tertentu.

Syarat Perpanjangan Masa Penahanan

Pasal 99 dalam draf revisi KUHAP menetapkan beberapa ketentuan terkait perpanjangan masa penahanan:

  1. Penahanan dapat diperpanjang jika:

    • Tersangka atau terdakwa mengalami gangguan fisik atau mental yang berat, dengan bukti surat keterangan dokter.

    • Kasus yang diperiksa memiliki ancaman hukuman sembilan tahun atau lebih.

  2. Perpanjangan diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi untuk 30 hari tambahan jika diperlukan.

  3. Perpanjangan penahanan harus dilakukan oleh:

    • Ketua Pengadilan Negeri untuk tahap penyidikan dan penuntutan.

    • Ketua Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan di Pengadilan Negeri.

    • Mahkamah Agung untuk pemeriksaan banding dan kasasi.

  4. Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan negeri dan banding. Namun, pada tingkat kasasi, keberatan tidak dapat diajukan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi.

Dengan adanya revisi ini, proses penahanan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan memberikan perlindungan hukum lebih baik bagi tersangka maupun terdakwa.