Rihani Memohon Pembebasan dari Dakwaan Kasus Penipuan "Preorder" iPhone

Rihani Memohon Pembebasan dari Dakwaan Kasus Penipuan "Preorder" iPhone
Rihani Memohon Pembebasan dari Dakwaan Kasus Penipuan

Lambeturah.co.id -Terdakwa Rihani mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus penipuan preorder iPhone. Selain itu, Rihani juga meminta agar reputasinya yang tercemar dan nama baiknya dipulihkan.

Pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia, dalam sidang kasus penipuan preorder yang memuat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin malam, 27 November 2023.

Dedi awalnya menyampaikan beberapa permohonan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan. Salah satunya terkait pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana. Oleh karena itu, Dedi berpendapat bahwa Rihani tidak dapat dianggap secara sah bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

"Terdakwa Rihani binti Musli ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Dedi.

Dalam lanjutan, Dedi memohon agar majelis hakim menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, yang mengharuskan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dedi meminta agar Rihani dibebaskan dari semua tuduhan yang dituduhkan padanya.

"Memohon dengan hormat majelis hakim agar membebaskan terdakwa Rihani dari dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga atau setidak-tidaknya melepaskan Rihani dari segala tuntutan hukum," ucap Dedi.

"Dan memulihkan reputasi dan nama baik dan kehormatan terdakwa Rihani," tambah dia.

Untuk diketahui, sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baru saja dilakukan oleh terdakwa Rihani. Sementara itu, sidang pleidoi terdakwa Rihana dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 29 November 2023.

Rihana-Rihani dihadapkan pada tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa berpendapat bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Si kembar Rihana-Rihani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus penipuan yang dilakukan oleh Rihana-Rihani telah dilaporkan oleh para korban sejak tahun lalu, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Lebih dari 18 laporan polisi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh si kembar tersebut telah diajukan oleh para korban di berbagai tempat, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Rihana Rihani menjalankan aksi penipuannya dengan modus penjualan iPhone kepada reseller, menggunakan sistem preorder untuk menarik pelanggan. Para korban dijanjikan mendapatkan iPhone dengan harga lebih murah dari harga pasaran.