Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Kuasa Hukum: Ngamuk

Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Kuasa Hukum: Ngamuk
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Kuasa Hukum: Ngamuk

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum SAP korban dugaan pencabulan oleh adik kakek kandungnya sendiri Achmad Rulyansyah, mengatakan adanya keributan saat konfrontir dengan pihak terlapor SS dan penyidik. Proses konfrontir itu berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (17/11/2023).

"Ribut gede iya, saya juga sempat bersitegang. Saya sempat bertanya pentingnya apa konfrontir ini karena kalau perbedaan keterangan sudah jelas berbeda," kata Rulyansah dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Ia juga menanyakan kepada penyidik mengapa proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual ini terlalu lama hingga 10 bulan. "Sekarang saya buka terlapor ini adalah oknum pejabat notaris. Satu Indonesia tahu dia," ujarnya.

Terkait dugaan pencabulan anak ini terjadi di rumah pelaku SS, adik kakek korban dari pihak ayah, di kawasan Jaksel pada 11 Februari 2023. Ketika kejadian, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP tengah menginap di rumah pelaku.

Ruly sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jaksel pada 16 Maret 2023. Laporan polisi atas peristiwa pelecehan seksual anak di bawah umur ini sudah terbit dengan nomor LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menurutnya, ada aturan dalam undang-undang yang menyatakan dalam suatu perkara terlapor bisa dinyatakan bersalah jika bukti sudah cukup komplit dan berdasarkan keyakinan hakim.

"Buktinya foto sudah jelas, korban sudah memberi keterangan, surat LPSK ada, Komnas anak sudah memberikan dukungan, bukti rekaman pembicaraan pengakuan saksi ada, bukti chating korban minta tolong apalagi yang dibutuhkan Polres untik menemukan fakta," ungkapnya.

Diketahui, pemeriksaan konfrontasi itu dilakukan pukul 15.00 hingga 01.00 dini hari. Berdasarkan pihak korban, hadir Rulyansah dan ibu korban. Lalu korban, SAP, tidak dihadirkan dalam konfrontasi tersebut.

"Saat dikonfrontir korban tidak ikut. Bahkan terlapor minta korban hadir, saya sempat marah. Korban itu 14 tahun, tidak bisa dihadirkan," tuturnya.

"Korban saat ini dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani fasilitas psikolog setiap minggunya datang membimbing korban," Pungkasnya.