Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024, Makin Mahal

Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024, Makin Mahal

Lambeturah.co.id - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Meski demikian, harga rokok semakin mahal pada tahun ini. Hal ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT untuk rokok sudah ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

"Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada CNBC Indonesia, dikutip (1/1/2024).

"Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan jika tarif cukai per batang berdasarkan jenis dan golongannya.

Pada 2024, seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram.

Kemudian, untuk SPM golongan I menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, dan CRT tetap menjadi Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000.

Lalu, ketetapan dalam PMK 192/2022 adalah tentang perubahan atas PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.