Saksi Kasus Timah Ngaku Sudah Terima Rp 10 M dari Sandra Dewi, Sebut Untuk Pinjaman

Lambeturah.co.id - Jaksa menghadirkan pihak dari Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Anggreini, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).
Ia akui pernah menerima duit Rp 10 miliar dari istri Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
"Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?" tanya jaksa.
"Saya pernah di tahun 2019 suami saya ada info bahwa ada mau pinjam uang dengan Harvey, kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar," jawabnya.
Ia juga menyampaikan jika uang itu adalah uang yang dipinjam suaminya, Suparta, yang merupakan Dirut PT RBT, ke Harvey Moeis. Uang itu dikirimkan Sandra Dewi ke rekeningnya pada 2019 silam.
"Uang apa itu Bu yang ditransfer?" tanya jaksa.
"Pinjaman suami saya kepada Harvey Moeis untuk usaha," jawab lagi Anggraeni.
Kemudian, Jaksa mendalami kenapa pengiriman uang itu dilakukan oleh Sandra Dewi, bukan Harvey Moeis.
"Kok yang mentransfer Sandra Dewi?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu, Pak," jawabnya.
Lalu, Jaksa kembali mencecar saksi terkait penggunaan uang Rp 10 miliar tersebut.
"Setelah Ibu terima dari Sandra Dewi, dari Harvey Moeis, uang itu Ibu ke manakan lagi?" tanya jaksa.
"Sebenarnya saya nggak ingat, tapi pada waktu pemeriksaan saya diperlihatkan transaksi rekening koran saya oleh penyidik. Jadi ada dua transaksi itu saya transfer, judulnya pemindahbukuan transfer. Tapi, karena sudah lama banget, saya juga nggak tahu itu ke mana. Kemudian ada di hari berikutnya atau dua hari setelah itu ada pengambilan tunai. Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan kepada suami saya. Jadi ada dua kali transfer, kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," jawab Anggraeni.
"Transfernya ke mana?" tanya jaksa.
"Seperti saya bilang, karena itu sudah lama banget, saya nggak tahu ke mana, tapi itu diinstruksikan oleh suami saya untuk transfernya," jawab Anggraeni.
"Tunainya di mana?" tanya jaksa.
"Tunainya harusnya sih saya berikan kepada suami saya. Karena sudah lama, jadi saya nggak ingat ya, Pak, 2019," jawab Anggraeni.
Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Dari perhitungan itu dalam Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Kerugian dalam kasus ini berasal dari pembayaran kerja sama PT Timah selaku BUMN dengan smelter swasta tanpa kajian serta kerugian ekologi.
"Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," tandas jaksa.