Seorang Bapak di Sebatik Dipolisikan, Gegara Diduga Palsukan Surat Kematian Anak Angkatnya

Seorang Bapak di Sebatik Dipolisikan, Gegara Diduga Palsukan Surat Kematian Anak Angkatnya
Seorang Bapak di Sebatik Dipolisikan, Gegara Diduga Palsukan Surat Kematian Anak Angkatnya

Lambeturah.co.id - Rian Rahmani, melaporkan bapak angkatnya yang bernama Ridwan Said terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan kematian dirinya yang diterbitkan kantor Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Saya ini masih hidup dan warga juga tahu saya masih hidup, tapi entah kenapa bapak angkat saya membuat surat kematian saya dan surat itu diterbitkan oleh Kepala Desa Balansiku,” kata Rian dikutip pada Selasa, (23/1/2024).

Ia baru mengetahui jika dirinya dilaporkan sudah meninggal dunia saat hendak mengurus surat akta lahir anaknya, dimana kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan meminta surat kematian orang tua dari anak.

Mendengar penjelasan itu, Rian merasa heran dan menjelaskan kepada staf kantor Disdukcapil Nunukan, jika dirinya sendiri adalah bapak dari anak yang hendak membuat surat keterangan akte lahir.

“Kami bingung, kenapa minta surat kematian sedangkan saya masih hidup, tapi bilang orang Disdukcapil atas nama Rian Rahmani sudah diterbitkan surat akte kematian,” sebutnya.

Surat keterangan kematian Rian Rahmani dengan nomor : 472.12/01/Pem-DBS diterbitkan kantor Desa Balansiku pada 26 Januari tahun 2023 dan ditandatangani oleh Edi Supriadi selalu Sekretaris Desa.

Disdukcapil Nunukan menerbitkan akte kematian dan mencabut administrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rian Rahmani sejak tahun 2023.

“Saya merasa dirugikan, mau urus akte anak tidak bisa, mau perpanjang SIM ditolak, mau ajukan kredit usaha ditolak karena NIK tidak berfungsi,” ujarnya.

Keputusan Rian melaporkan bapak angkatnya dan kepala Desa Balansiku unit Satreskrim Polres Nunukan lantaran pihak pembuat surat keterangan kematian tidak memiliki itikad baik untuk mencabut surat kematian.

Pihak kepala desa selaku penerbit surat keterangan dan Ridwan Said selaku pemohon surat keterangan kematian sudah sengaja membuat dokumen palsu atas kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

“Rumah saya berdekatan dengan bapak angkat, dia pasti tahu saya masih hidup. Lebih aneh lagi staf-staf Desa Balansiku membiarkan perbuatan jahat ini,” pungkasnya.