Kemenkeu Siap Hadapi Pengusaha Hiburan di MK soal Pajak Naik 40 Persen

Kemenkeu Siap Hadapi Pengusaha Hiburan di MK soal Pajak Naik 40 Persen
Kemenkeu Siap Hadapi Pengusaha Hiburan di MK soal Pajak Naik 40 Persen

Lambeturah.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menghadapi gugatan uji materi atau (judicial review) terkait aturan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan pihaknya tidak akan mangkir dalam sidang perdana di MK nanti terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketentuan itu digugat Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dkk karena mereka keberatan spa dikelompokkan sebagai hiburan sejenis diskotek hingga kelab malam.

"Di UU Nomor 28 (aturan sebelumnya yakni UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), mandi uap atau spa sudah tersebut dalam kategori tersebut. Namun, pemerintah, khususnya Kemenkeu, sudah menerima judicial review terkait mandi uap/spa ini," ujar Lydia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, pada Senin (22/1).

"Maka, kami hormati hak semua warga negara dan proses hukum. Tentu Kementerian Keuangan akan hadir dalam proses hukum tersebut (di MK) dan memberikan penjelasan yang diperlukan," tambahnya.

Lydia menekankan pihaknya dalam merumuskan UU HKPD yang kini menjadi perdebatan, sudah melibatkan banyak pihak. 

Bahkan, ia menegaskan perumusan beleid itu juga mempertimbangkan kemajemukan masyarakat. Lydia menyebut UU HKPD punya dua roh utama untuk kepada kepala daerah. Pertama, menentukan tarif. Kedua, kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, penghapusan, pengecualian.

"Salah satu contohnya di Kabupaten Badung (Bali). Kami sudah koordinasi, mereka sudah lakukan kajian dengan surat edaran menteri dalam negeri dan selanjutnya akan terapkan di peraturan kepala daerah (insentif untuk pajak hiburan)," jelasnya.

"Sambil menunggu judicial review, kepala daerah boleh menetapkan perkada pengurangan, keringanan, penghapusan lebih dahulu, silakan. Maknai SE mendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola," tutup Lydia.