Seorang Pengusaha Disandera DJP Gegara Nunggak Pajak Rp6 M

Penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010, DJP

Seorang Pengusaha Disandera DJP Gegara Nunggak Pajak Rp6 M
Seorang Pengusaha Disandera DJP Gegara Nunggak Pajak Rp6 M

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan sudah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, lantaran memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Hal itu dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan tersebut.

Sosok berinisial LSM alias JL yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan.

"Penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010," tulisnya dalam keterangan DJP dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Sementara itu, Kepala KPP Jakarta Kembangan, Taufiq mengatakan, LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Menurutnya, pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba, sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

"Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan," ucap Taufiq.

Seperti diketahui, Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Kemudian, pelaksanaan penyanderaan hanya bisa dilakukan usai ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Dalam masa waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Penyanderaan bisa dilepaskan jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dibayar lunas.