Siswi SMP di Jaksel Diduga Dicabuli Pejabat

Siswi SMP di Jaksel Diduga Dicabuli Pejabat
Siswi SMP di Jaksel Diduga Dicabuli Pejabat

Lambeturah.co.id - Siswi SMP di Jakarta Selatan (Jaksel) berusia 14 tahun diduga dilecehkan seorang pejabat yang juga masih kerabat korban, yakni pria 55 tahun. Korban mengalami trauma.

Kuasa hukum sekaligus paman korban Achmad Rulyansyah mengatakan awalnya korban tidak pernah cerita soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi. Namun, pihak keluarga menyadari korban mengalami penurunan nilai di sekolahnya.

"Pertama yang sudah saya lihat jelas, nilai ujiannya tiga, dua, empat. Sudah pasti anjlok. Kedua, pergaulan dia sama teman laki agak sedikit berkurang. Artinya ada rasa trauma. Ketiga, yang bikin miris hati saya, ketika psikiater menyampaikan ke saya, bahwa keponakan kandung saya saja, mulai sekarang sudah takut sama saya. Ini yang jadi PR, makanya saya bilang, ini orang kayak gini, jangan dilindungi," kata Achmad kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Achmad mengaku sudah melayangkan laporan sebanyak 3 kali sejak Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor juga sudah sempat dipanggil sekali.

"Dipanggil sudah. Satu kali sebagai terlapor ya. Dipanggil sekali, kemudian kemarin mau direncanakan gelar perkara, kemudian diperiksa lagi saksi a de charge, kemudian akan diperiksa lagi yang namanya RT. Saya bertanya, korelasinya RT apa? Kan nggak ada. Ditanya tahu apa nggak, nggak tahu. Cuma paling bener nggak itu rumahnya. Kalau memang rumahnya di situ lihat saja KTP-nya, kan jelas," katanya.

"Makanya saya bingung untuk menyelesaikan, ini kok 8 bulan kenapa. Masih di selidiki, saya sudah bersurat 3 kali," tambahnya.

Ia menuturkan pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan keterangan saksi. Namun hingga kini pihak polisi belum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Bukti kuat itu jelas foto, artinya terlapor dan korban memang posisinya lagi dilecehkan atau dipeluk. Kemudian lapor bukti yang kedua keterangan saksi. Makanya saya bilang tadi kan, UUD Nomor 12 Tahun 2002 jelas, cukup keterangan korban dan bukti ditambah keyakinan hakim sudah selesai," tuturnya.

Achmad meminta pihak kepolisian memproses kasus ini dan dapat mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak.

"Mudah-mudahan tidak ada intervensi. Saya berharap Polres Jakarta Selatan kita percaya," imbuhnya.

Dihubungi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

"Kami cek dahulu ke Unit PPA," kata Yossi saat dihubungi terpisah.