Sopir Taksi Online Ditangkap Usai Peras Penumpang Rp 100 Juta

Sopir Taksi Online Ditangkap Usai Peras Penumpang Rp 100 Juta
Sopir Taksi Online Ditangkap Usai Peras Penumpang Rp 100 Juta

Lambeturah.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online yang viral usai melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap penumpangnya, Cindy Pangestu.

Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam sejak korban melaporkan itu. Polisi menangkap pelaku yang bernama Gomgom usai bekerja sama dengan pihak Grabcar, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara.

Peristiwa itu berawal ketika korban yang hendak pulang dari salah satu mal di Jakarta Barat ke rumahnya di Puri Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kemudian, Cindy memesan Grabcar. Awalnya kondisi berjalan seperti biasa, namun kecurigaan korban timbul saat tersangka masuk ke jalan tol padahal jalur yang ditempuh tak perlu melalui jalan tol.

Saat di ruas tol, tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 100 juta dari rekeningnya. 

Korban menolak dan dianiaya tersangka. Saat tersangka lengah, korban pun melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke Mapolda Metro Jaya kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Hasil keterangan sementara memang betul yamg bersangkutan memeras terhadap korban dari dijemput di Central Park dan berencana akan ke kediamanannya yang ada di Puri Mansion. Kami menangkap pelaku di Jakarta tepatnya di Cempaka Putih,” katanya.

Kini, polisi masih memeriksa tersangka dengan intensif. Selain menangkap tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti mobil tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.