Suami Pedangdut Digugat Tes DNA Anak Oleh Model Jogja

Suami Pedangdut Digugat Tes DNA Anak Oleh Model Jogja

Suami Pedangdut Digugat Tes DNA Anak Oleh Model Jogja
Suami Pedangdut Digugat Tes DNA Anak Oleh Model Jogja

Lambeturah.co.id - Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud diduga memiliki anak biologis dari perempuan bernama Verano Siliana asal Sumatera yang berdomisili di Jogjakarta. Hal ini dibuktikan dari hasil laporan perkara perdata Nomor 136/Pdt.g/2022/PN Ckr. 

Kuasa hukum Verano Siliana, Sion Tarigan mengatakan, pada tahun 2019, Verano Siliana menjalin hubungan dengan Sirajudin Machmud di kota Jogjakarta. 

"perkenalan ini sampai pada terjalin hubungan asmara diantara mereka, dan hubungan asmara ini semakin intim. Sampai akhirnya saudari V ini hamil dari hubungannya dengan saudara SM ya," kata Sion Tarigan di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut, Sion Tarigan menjelaskan, ketika V hamil, dia mencoba menghubungi SM, namun tak ada respon bahkan semua akses ditutup oleh SM tersebut.

"Sampai akhirnya saudari V ini melahirkan, mencoba menghubungi kembali saudara SM, tapi tidak ada tanggapan sama sekali dan akhirnya saudari V meminta kami, dari kantor hukum Sugeng Teguh Santoso untuk mencoba menghubungi saudara SM mengupayakan secara kekeluargaan," ungkap kuasa hukum V tersebut.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum V sempat mengundang SM sebanyak tiga kali namun tidak meresponnya.

"Dan karena kami melihat tidak ada itikad baik dari saudara SM, akhirnya kami mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang ini, ini gugatannya didaftarkan sekitar bulan Juni 2022," ujarnya.

Sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (13/7/2022) namun pihak SM tak hadir.

"Jadi kita meminta kepada saudara SM agar kalau memang tidak mau mengakui anak ini, kita minta agar saudara SM bersedia melakukan tes DNA," Imbuhnya.

"Pasalnya terkait kita masih kalau didalam gugatan inikan, kita meminta pertanggungjawaban sebagai ayah yang harus bertanggung jawab terhadap anak," tutup Sion Tarigan.

Dalam kesempatan yang sama, Humas PN Cikarang Sondra mengatakan perkara perdata Nomor 136/Pdt.g/2022/PN Ckr, antara V selaku penggugat dengan SM selaku tergugat, itu teregister sejak tanggal 20 Juni 2022. 

"Kemudian untuk hari ini rencananya agenda persidangan adalah sidang pertama, dengan agenda panggilan kepada pihak penggugat maupun tergugat, rencananya hari ini sidang akan dijadwalkan yang mana nanti apabila tidak hadir para pihak akan dilakukan pemanggilan kembali," Ucap Humas PN Cikarang Sondra saat ditemui lambeturah.co.id, pada Rabu (13/7/2022).

"Sebagaimana lengkapnya, mungkin termuat dalam gugatan yang dapat dilihat disistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Cikarang," jelasnya.

Sondra menambahkan, bahwa dalam suatu proses hukum khususnya perkara perdata gugatan, beban pembuktian ada di para pihak masing-masing, dalam hal ini penggugat maupun tergugat. 

"Jadi silahkan, baik penggugat maupun tergugat membuktikan gugatan maupun jawabannya masing-masing, yang jelas disini Pengadilan Negeri Cikarang akan bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut, artinya kita tidak ada kepentingan baik dipihak penggugat maupun tergugat, dan kita pasti akan memutus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.