Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow Wajib Bayar Rp37,9 Miliar

Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow Wajib Bayar Rp37,9 Miliar
Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow Milik Juragan 99 Wajib Bayar Rp37,9 Miliar

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Niaga Surabaya kabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atas penggunaan merek dagang MS Glow

Hasil putusan tersebut, nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, pada Selasa (12/7/2022).

Dikabulkannya gugatan PS Glow membuat MS Glow yang dimiliki Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia wajib membayar kerugian sebesar Rp37 Miliar.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penggugat memiliki hak ekskulsif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Dalam putusan itu juga tertulis jika MS Glow dan para tergugat lainnya tanpa hak, serta melawan hukum dengan menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada nama PS Glow dan PStore Glow tersebut.

Namun, pihak pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat PS Glow yang pada awalnya sebesar Rp360 miliar. Lalu, pengadilan hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.

Saat ini, Pemilik MS Glow diketahui tengah berada di Tanah Suci untuk melakukan ibadah haji. Shandy Pun belum memberikan keterangan terkait keputusan pengadilan tersebut.