Sudah Bebas, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Sudah Bebas, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong
Sudah Bebas, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Lambeturah.co.id - Meski telah bebas dari hukuman penjara, Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty, masih belum menepati kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada korban penipuan dalam kasus perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Pada Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar yang harus dibayarkan oleh Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar kepada para korban penipuan CPNS bodong.

Hingga saat ini, para korban belum menerima pembayaran ganti rugi tersebut. Mereka mengatakan akan mengajukan permohonan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

"(Olivia Nathania) tidak ada (bayar ganti rugi pada korban)," kata kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Pihak korban telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak ada tindakan yang menunjukkan itikad baik dari Olivia Nathania maupun Nia Daniaty untuk membayar kerugian tersebut.

Namun, eksekusi tersebut belum dilaksanakan oleh pengadilan karena Olivia Nathania telah mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.

"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan, sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," ujar Odie Hudiyanto.

Untuk diketahui, pihak korban dalam kasus CPNS bodong ini telah menuntut pengembalian uang mereka melalui gugatan perdata. Dalam kasus ini, 179 korban telah memberikan 897 surat bukti dan dua orang saksi.

Dengan adanya putusan ini, para korban merasa bersyukur karena tuntutan mereka senilai Rp 8,1 miliar telah dikabulkan.

Sebelumnya, para korban dalam kasus CPNS bodong merasa bahwa vonis penjara selama 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil.