Sudah Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Yudha Arfandi ke Kejaksaan

Sudah Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Yudha Arfandi ke Kejaksaan
Sudah Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Yudha Arfandi ke Kejaksaan

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya telah selesai melengkapi berkas perkara kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, oleh Yudha Arfandi. Terkini, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Selasa (2/4/2024).

"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," tambahnya.

Kini Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Dante. Dia diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.

Yudha telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus itu, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," ucap Kombes Wira.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," Pungkasnya.