Teller Bank Diduga Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar di Riau

Teller Bank Diduga Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar di Riau
Teller Bank Diduga Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar di Riau

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menahan tersangka berinisial AR Terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah, pada Rabu (22/11/2023). 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. Ia mengatakan, tersangka adalah teller dan customer service di Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu (Inhu).

Diduga AR mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah dengan total sekitar Rp 7,4 miliar. "Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu," katanya.

Usai ditetapkan tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Bambang menuturkan, AR bekerja di Bank Riau-Kepri Syariah Inhu sejak 2018. Selama bertugas, AR mencuri uang dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank tersebut. 

Uang nasabah yang diambil AR bernilai Rp 5.254.771.304,00. Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp 2.210.537.000,00.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau-Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7.465.308.304," ungkapnya. 

Kini, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.