Ternyata 'Everybody Happy' Kode Yana Mulyana Terima Suap Bandung Smart City

Ternyata, di balik suap itu ada kode 'Everybody Happy' hingga sepatu merek Louis Vuitton.

Ternyata 'Everybody Happy' Kode Yana Mulyana Terima Suap Bandung Smart City
Ternyata 'Everybody Happy' Kode Yana Mulyana Terima Suap Bandung Smart City

Lambeturah.co.id - Walkot Bandung, Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka saat terjaring operasi tangkap (OTT) KPK, pada Jumat (14/4/2023) terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City 

Ternyata, di balik suap itu ada kode 'Everybody Happy' hingga sepatu merek Louis Vuitton.

Diketahui, Yana Mulyana Yana ditangkap bersama sembilan orang lainnya termasuk pejabat Dishub. "Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK, dari siang hingga Jumat (14/4) malam," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini 9 orang termasuk wali kota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung," tambahnya.

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara dua lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif COVID-19, yakni:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung

2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung

3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung

4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)

6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan duduk perkara korupsi yang membelit Yana dkk ini. 

"Saat YM dilantik menjadi Walikota Bandung ditahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)," ucap Ghufron.

"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung," sambungnya.

Selain itu, Ada kode 'everybody happy' setelah Yana menerima duit suap. 'Everybody happy' diucapkan oleh Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) kepada sekretaris pribadi Yana, berinisial RH.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy'," ungkapnya.

DD yang dimaksud adalah Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung. Selain kode 'everybody happy' ada pula istilah 'nganter musang king'.

"Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," tuturnya.

SS yakni Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika dan AG selaku manajer PT Sarana Mitra Adiguna. Keduanya adalah penyuap Yana Mulyana.

Nurul juga mengatakan KPK menyita uang pecahan dolar AS dalam OTT Yana ini. Tak hanya itu, KPK juga menyita sepatu merek Louis Vuitton.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Yen dan Bath serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat, total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," imbuhnya.

Total uang yang disita yakni Rp 924,6 juta. Ghufron menyebut Yana menggunakan duit suap untuk membeli sepatu Louis Vuitton (LV).

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Kota Bandung) sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV, sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," imbuhnya.

Sebelumnya Yana juga diduga menerima suap dari CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS). Suap itu diduga diberikan untuk pengondisian perusahaan para pemberi suap untuk mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut, DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP (penyedia jasa internet) senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," kata Nurul.

Atas perbuatannnya itu, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda: Yana di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; dan Benny, Sony, Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.