Ternyata Mobil Fortuner Penabrak Brio Kuning, Pinjaman Kantor dan Nopol Diblokir Samsat

Ternyata, Fortuner yang dikendarai Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik kantor tempatnya magang.

Ternyata Mobil Fortuner Penabrak Brio Kuning, Pinjaman Kantor dan Nopol Diblokir Samsat
Ternyata Mobil Fortuner Penabrak Brio Kuning, Pinjaman Kantor dan Nopol Diblokir Samsat

Lambeturah.co.id - Pengemudi Toyota Fortuner dengan nopol B-2276-SJD, bernama Giorgio Ramadhan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakaan mobil Honda Brio dibilangan Jakarta Selatan. 

Ternyata, Fortuner yang dikendarai Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik kantor tempatnya magang.

Menurut kuasa hukum Giorgio Ramadhan, Revi Laracaka menyampaikan, saat ini mobil Fortuner itu sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," kata Revi Laracaka, pada Selasa (14/2/2023).

"Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien saya sesungguhnya tidak berniat melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," tambahnya.

Selain itu, terdapat fakta lain yang temukan dari mobil Fortuner bernopol B-2276-SJD tersebut. Kendaraan itu rupanya masih berstatus 'tilang ETLE' dan pemiliknya belum membayar denda.

Sementara itu, dari laman Samsat Jakarta, kendaraan Fortuner varian 2.4 Diesel VRZ berpenggerak 4x2. Mobil dengan warna hitam itu memiliki nilai jual Rp 406 juta. Status pajak jatuh tempo 2 Maret 2023 dan STNK berlaku hingga 2 Maret 2026.

Fortuner tahun 2021 ini diketahui pernah melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera tilang ETLE. Diketahui, nopol yang terblokir ETLE membuat pemilik tak bisa membayar pajak kendaraan.