Tersangka SDS Sebut Dapat Biji Koka dari Kebun Raya Bogor

Tersangka SDS Sebut Dapat Biji Koka dari Kebun Raya Bogor
Tersangka SDS Sebut Dapat Biji Koka dari Kebun Raya Bogor

Lambeturah.co.id - Tersangka berinisial SDS mengklaim jika mendapatkan biji koka dari Kebun Raya Bogor. kepada penyidik mengaku telah menanam pohon koka sejak 2003.

"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan di Jakarta, pada Jumat (5/8/2022).

"Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," sambungnya.

Menurut Zulpan, terungkapnya kasus ini usai Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai boneka boneka kecil yang dikembalikan dari pihak pembeli di Republik Ceko.

"Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim," ujarnya. 

Kemudian, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet. SDS dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.