Tok ! Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Laporan Marissya Icha

Tok ! Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Laporan Marissya Icha
Tok ! Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Laporan Marissya Icha

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein atas laporan Marissya Icha, Kamis (29/9/2022).

Vonis terhadap Medina Zein dibacakan lebih dulu oleh majelis hakim. Dalam kesempatan itu, Hakim sempat menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.

"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim.

"Kondisi yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum terdakwa seorang ibu dari dua orang anak mengaku bersalah dan meminta maaf terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannnya, terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," tambahnya. 

Hakim kemudian menyatakan bahwa Medina Zein telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik. 

Terhadap Medina Zein dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Tentunya dikurangi dengan masa penahanan yang dia jalani sebelumnya.

Bukan hanya itu, terhadap Medina Zein juga telah dikenakan denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 1 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp. 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terhadap vonis itu JPU dan penasehat hukum memilih untuk pikir-pikir dulu. 

Sebelumnya JPU menuntut Medina Zein dengan dengan pidana selama 1 tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina Zein jalani. 

Bukan hanya pidana, terhadap Medina Zein juga dibebankan sejumlah denda. Medina Zein dituntut dengan denda Rp. 200 Juta subsider 6 bulan.

Icha melaporkan Medina Zein ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik pada 5 September 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Permasalahan mereka bermula ketika Icha menduga Medina Zein menjual tas KW kepada dirinya. Menurut Icha, Medina Zein memfitnah atau mencemarkan nama baiknya karena tak terima dirinya bersuara di media sosial terkait tas KW hingga permasalahan utang.