Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Dipastikan Bebas PPN

Lambeturah.co.id - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12%. Adanya perubahan ini berlaku bagi semua jenis transaksi, baik secara tunai maupun non-tunai.
Tapi, PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya barang atau jasa yang dibeli. Tidak ada tambahan PPN atas penggunaan metode pembayaran seperti QRIS.
PPN dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
"Biaya ini tidak dibebankan kepada konsumen, sebagaimana aturan yang sudah berlaku," tulis Bank Indonesia, pada Sabtu (28/12/2024).
Sejak 1 Desember 2024, Bank Indonesia sudah memberlakukan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI).
"Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak terbebani tambahan biaya, dan masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk mendukung aktivitas mereka," tulis BI lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan jika inflasi saat ini berada di tingkat rendah, yakni 1,6%.
"Dampak dari kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya sekitar 0,2%. Inflasi akan dijaga sesuai target APBN 2025, yakni di kisaran 1,5%-3,5%," jelasnya.
"Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 tidak memicu lonjakan harga barang/jasa ataupun melemahkan daya beli masyarakat," sambungnya.
Akan tetapi, beberapa pengusaha dan pelaku industri perbankan memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai jika kenaikan PPN ke 12% bisa memengaruhi daya beli masyarakat.