Viral Kades Larang Natal dan Tahun Baru di Riau, Polisi Turun Tangan

Viral Kades Larang Natal dan Tahun Baru di Riau, Polisi Turun Tangan
Viral Kades Larang Natal dan Tahun Baru di Riau, Polisi Turun Tangan

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah selembar surat berisi larangan perayaan Natal dan Tahun Baru dari Kepala Desa Merbau, Pelalawan, Riau beredar luas di masyarakat. Terlihat surat itu tertuang larangan mendatangkan orang di luar desanya.

Berdasarkan foto yang diterima lambeturah, selembar surat itu berisi tentang Surat Edaran No: 141/PEM--MB/XII/2023/002. Pada surat berisi dua poin larangan Natal dan Tahun Baru.

"Melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin secara resmi," tulis poin pertama larangan dikutip pada Senin (25/12/2023).

Kemudian, pada poin kedua berisi perihal masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru untuk melapor ke Pemerintahan Desa Merbau. 

Surat itu diteken Kepala Desa Merbau, Kasmiran pada 22 Desember lalu. Bahkan surat juga disertai logo desa dan alasan surat itu diterbitkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat

Terkait hal itu, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi membenarkan soal surat yang beredar tersebut.

"Kemaren mereka (kepala desa dan pengurus gereja) hanya kesalahpahaman dan kurang komunikasi saja selama ini. Kedua pihak belum pernah silaturahmi atau ketemu," ucap Kapolres.

Suwinto dan Bupati Pelalawan Zukri yang ada laporan langsung bergerak cepat. Kedua pihak dipanggil dan dimediasikan di Polres Pelalawan.

"Alhamdulillah setelah mediasi kemarin baru mencair. Selanjutnya akan di komunikasikan secara inten setelah tahun baru," Pungkasnya.