Risma Keluarkan Larangan, Justru Diundang Ke TV

Fenomena "ngemis online" di platform media sosial TikTok ramai menuai banyak kritikan pedas.

Risma Keluarkan Larangan, Justru Diundang Ke TV
Risma Keluarkan Larangan, Justru Diundang Ke TV

lambeturah.co.id - Fenomena "ngemis online" di platform media sosial TikTok ramai menuai banyak kritikan pedas. Pasalnya, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi rupiah. 

Hal itu membuat Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyoroti tren yang sedang viral di TikTok tersebut.

Namun, disaat Mensos memberikan larangan dugaan eksploitasi lansia mandi lumpur dengan menyurati para pengemis gift itu lantaran dinilai telah melanggar salah satu pasal di Undang-undang Dasar (UUD). 

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, baru-baru ini.

Namun, usai tri Rismaharini melarang para pengemis online melakukan aksinya itu, justru salah satu televisi swasta mengundang menjadi bintang tamu di program tersebut.

Berikut larangan mengemis yang dimuat dalam Pasal 504 KUHP:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.