Viral Pemotor Diadang Debt Collector Padahal Beli Cash

Padahal, pengendara itu membeli motornya dengan cara tunai atau cash viral di media sosial.

Viral Pemotor Diadang Debt Collector Padahal Beli Cash
Viral Pemotor Diadang Debt Collector Padahal Beli Cash

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah cuitan seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan debt collector. Padahal, pengendara itu membeli motornya dengan cara tunai atau cash viral di media sosial.

Kisah pemotor ditagih debt collector ini diunggah oleh akun Twitter @cphgnn. Menurutnya, pemotor ini sudah tiga kali dikejar debt collector, meski tidak ada tunggakan cicilan.

Ia pun menceritakan momen saat diberhentikan debt collector. Ketika diberhentikan, dia meminta data, surat penarikan, dan surat tugas debt collector tersebut. Namun, pihak debt collector tak mau menunjukkannya. 

Kemudian, pemotor itu mengajak debt collector ke kantor polisi. Namun, debt collector itu menolaknya.

Ternyata bukan hanya sekali-dua kali terjadi. Sebelumnya, viral juga pemotor yang ditagih debt collector, namun si debt collector menolak untuk diajak ke kantor polisi. Beberapa netizen yang menceritakan kejadian serupa, yakni ditagih debt collector meski tidak ada tunggakan cicilan.

Terkait hal itu, Divisi Humas Polri lewat media sosialnya memberikan beberapa tips untuk menghadapi debt collector atau biasa disebut mata elang

Pertama yang harus ditanyakan yakni identitas debt collector. Masyarakat berhak menanyakannya, meski masyarakat terbukti menunggak pembayaran kredit. Namun perlu dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.

Kedua, tanyakan kartu sertifikasi. Usai mengetahui identitas para debt collector, maka masyarakat bisa menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector. 

Ketiga, tanyakan surat kuasa yang menjadi bukti jika barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. 

Terakhir yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghadapi para debt collector yakni menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Jadi masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.