Viral Saling Bantu Angkut Motor Keluar dari Jalur Busway Hindari Tilang Polisi

Viral Saling Bantu Angkut Motor Keluar dari Jalur Busway Hindari Tilang Polisi
Viral Saling Bantu Angkut Motor Keluar dari Jalur Busway Hindari Tilang Polisi

Lambeturah.co.id - Rombongan pemotor saling bantu untuk mengangkat motor keluar dari jalur busway. Lantaran, melihat keberadaan polisi di depan jalur busway tersebut.

Dalam video yang diunggah akun instagram @seagatewicaks, memperlihatkan sejumlah polisi berjaga di dalam jalur busway.

Aksi pemotor itu sempat menghentikan laju bus TransJakarta dan terlihat panik hingga berusaha untuk memutar balik.

"Pada putar balik, ada polisi di jalur busway Jalan Kramat sampai Salemba," tulisnya dalam keterangan video viral tersebut, dikutip lambeturah.co.id pada Jumat (8/7/2022).

Sebagai informasi, jalur busway diperuntukan bagi bus TransJakarta. Selain itu kendaraan dilarang melintas di jalur khusus Transjakarta. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi aturan tersebut. Bila melanggar, para pengendara akan dikenakan tilang sesuai Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.