Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Begini Kata Pakar?

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan isi konten itu tidak benar. "Itu tafsir yang keliru,"

Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Begini Kata Pakar?
Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Begini Kata Pakar?

Lambeturah.co.id - Sempat viral di media sosial TikTok soal konten video yang menyebut seorang suami berpotensi dipenjara jika tidak membelikan skincare untuk istrinya.

Dalam videonya, pengunggah menyebut jika seorang suami bisa masuk penjara jika tidak membelikan skincare untuk istrinya tersebut.

Hal itu dilandasi dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan isi konten itu tidak benar.

"Itu tafsir yang keliru," katanya dikutip pada Senin (19/6/2023).

Ia menjelaskan, UU No. 23 Tahun 2004 merupakan aturan tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau populer disebut UU KDRT.

Sementara Pasal 45 Ayat 1 mengatur tentang kekerasan fisik yang diterima dalam tindakan kekerasan rumah tangga. 

"Yang dimaksud dengan kekerasan fisik (adalah) yang mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya," tambahnya.

Fickar menjelaskan jika tidak memberikan skincare kepada istri bukanlah termasuk perbuatan fisik yang menimbulkan penderitaan. Menurutnya, produk skincare tidak selalu berarti untuk membuat dan menambah kepercayaan diri bagi wanita atau istri.

"Demikian juga banyak wanita atau istri yang tidak pakai skincare tetap percaya diri, berani, dan tidak ketakutan atau tidak pesimis," tambahnya.

Fickar jika menegaskan suami yang tidak memberikan skincare kepada istrinya tidak termasuk perbuatan fisik yang menimbulkan penderitaan fisik bagi korban. 

"Umpamanya mengancam, membentak, atau mendiamkan istri baik di dalam maupun di luar rumah," ungkapnya. 

Jadi jika ada korban yang mengalami perbuatan seperti itu, maka barulah aturan UU tadi dapat berlaku. Pelaku yang terbukti bersalah bakal mendapatkan sanksi sesuai Pasal 5 huruf b berupa pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9.000.000.