3 Pria Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan Jadi Tersangka
Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang seekor anjing ke dalam sungai hingga diterkam buaya.
Lambeturah.co.id - Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang seekor anjing ke dalam sungai hingga diterkam buaya.
Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dikutip.pada Senin (19/6/2022).
Para tersangka diketahui bernama Dedy, Rosady, dan Gio. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (17/6/2023).
Artikel terkait Viral Dua Pekerja Lempar Anjing Hidup-hidup ke Buaya di Kaltara
Taufik menjelaskan ketiga tersangka dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Soal laporan itu aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan mengamankan ketiganya.
"Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan," ujarnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara.