Viral TikToker Fikri Diduga Nistakan Agama Kristen Berakhir Penetapan Tersangka

Viral TikToker Fikri Diduga Nistakan Agama Kristen Berakhir Penetapan Tersangka
Viral TikToker Fikri Diduga Nistakan Agama Kristen Berakhir Penetapan Tersangka

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha, terkait dugaan penistaan agama Kristen

Kini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Diketahui, dalam video yang viral di media sosial Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.

"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Fikri ditangkap pada Sabtu (21/10/2023). Pelaku terancam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHPidana.

"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," ucap Fathir.

"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," tambahnya.

Fikri juga sempat menyampaikan klarifikasi terkait apa yang diucapkannya melalui akun TikTok 'bangmorteza'. Jika, video yang awalnya dibuat itu hanya bercanda. Namun, akhirnya dia menyadari jokesnya itu berlebihan.

"Itu sebenarnya cuma jokes gitu aja, tapi berlebihan dan tidak tahu batasan. Dan saya telah melanggar hukum, norma, dan taat beragama," kata Fikri.

"Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya juga memiliki kawan nonmuslim banyak. Namun banyak kawan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah," Pungkasnya.