Viral Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri di Bali Malah Ditangkap

Viral Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri di Bali Malah Ditangkap
Viral Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri di Bali Malah Ditangkap

Lambeturah.co.id - Seorang wanita berinisial AP ditangkap oleh Polresta Denpasar. Pasalnya, AP menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di media sosial.

AP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). AP yang merupakan seorang dokter gigi itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, AP mengungkapkan jika MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya, AP juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Kemudian, AP dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, pada Jumat (12/4/2024).

Jansen mengungkapkan AP yang berasal dari Bogor itu diamankan di salah satu SPBU di Jalan Trans Yogi, Cibubur, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita, pada Kamis.

Usai ditetapkan tersangka, AP saat ini dilakukan penahanan rumah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Ia menuturkan alasan penahanan rumah terhadap AP lantaran dia memiliki balita berumur 1,5 tahun. Selama masa penahanan, AP bersama anaknya diawasi dan diberi pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," Pungkasnya.