Waduh! Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas Sebesar Rp 550 Juta

Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022

Waduh! Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas Sebesar Rp 550 Juta
Waduh! Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas Sebesar Rp 550 Juta

Lambeturah.co.id - Lagi, Kasus dugaan korupsi terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui salah satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga telah melakukan penyelewengan uang perjalanan dinas.

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/6/2023).

Cahya menyebut dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Hal ini terungkap usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas itu dilakukan pelaku capai setengah miliar rupiah.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," tandasnya.