Wamendagri Gugat RS Pondok Indah Rp 23 Miliar!

Gugatan tersebut dilayangkan Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Wamendagri Gugat RS Pondok Indah Rp 23 Miliar!
Wamendagri Gugat RS Pondok Indah Rp 23 Miliar!

Lambeturah.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat seorang wanita berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). 

Gugatan tersebut dilayangkan Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di Pengadilan Jakarta Pusat, ia menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Selain itu, gugatan John Wempi Wetipo ini juga dilayangkan ke PN Jaksel. Ia menggugat RSPI senilai Rp 23 miliar.

"Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar," ucap pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, pada Rabu (3/5/2023).

Sementara untuk perkara di PN Jaksel, dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu perihal surat RSPI terkait dugaan anak di luar nikah.

"Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," ujar Djuyamto.

Surat itu di atas lalu digunakan oleh V guna melayangkan somasi, ancaman terhadap penggugat, jadi penggugat merasa terganggu.

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," tandasnya.